NUKILAN.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, meminta para pengusaha perkebunan di Aceh segera melaporkan status Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki. Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky dan HT Zainal Abidin, di Gedung DPRD Aceh Timur, Rabu (19/3/2025).
Mualem menegaskan, Pemerintah Aceh akan melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh lahan perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut. Ia juga meminta dukungan Kapolres dan Dandim Aceh Timur dalam pelaksanaan pengukuran ulang lahan HGU.
“Tim Pemerintah Aceh akan mengukur ulang seluruh kebun sawit di Aceh, sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU). Pengusaha, lapor status HGU kalian ke Pemerintah Aceh sesegera mungkin,” kata Muzakir Manaf.
Ia meyakini bahwa luas lahan yang saat ini dikelola oleh pihak swasta melebihi izin yang telah diberikan. Jika ditemukan kelebihan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Yang lebih itu, akan kami bagi ke rakyat. Buat kebun plasma sawit 20 persen sesuai regulasi yang ada sekarang ini,” ujarnya.
Mualem juga mengingatkan bahwa jika pengusaha tidak melaporkan status HGU secara jujur, Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan menindak secara hukum jika ada pengusaha yang tidak melaporkan luas lahan secara nyata. Kami ingin kebijakan ini berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mualem meminta Iskandar dan Zainal untuk fokus mengembangkan sektor pertanian, perikanan, dan kelautan guna mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat Aceh Timur.
“Khusus untuk Iskandar dan Zainal, akurlah dalam bekerja, jangan beda jalan. Bangun Aceh Timur ke arah yang lebih baik sesuai janji kampanye,” pesannya.
Kebijakan pengukuran ulang HGU ini mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan petani dan masyarakat yang berharap dapat memperoleh lahan melalui skema redistribusi tanah. Pemerintah Aceh menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memastikan pemanfaatan lahan sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Akil