NUKILAN.ID | Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengusulkan legalisasi terhadap 2.101 sumur minyak rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan minyak tradisional yang selama ini dilakukan masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan hasil finalisasi data pada September 2025.
“Saat ini kita menunggu hasil verifikasi dari Dirjen Migas,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Taufik, ribuan sumur minyak tersebut tersebar di Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Tamiang. Usulan itu disampaikan melalui surat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tertanggal 29 September 2025, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Pemerintah Aceh berharap, dengan adanya legalisasi ini, kegiatan penambangan minyak rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Selain itu, legalisasi juga diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan produksi migas nasional.
Langkah ini menjadi salah satu prioritas Pemerintah Aceh dalam menata kembali sektor energi berbasis kearifan lokal, sekaligus membuka ruang bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan bagi rakyat.