NUKILAN.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk PT Dua Perkasa Lestari (DPL) di Kabupaten Aceh Barat Daya. Gugatan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Forum Bina Investasi (Forbina), Muhammad Nur, SH, bersama tim pengacara Maulana, SH dan sejumlah warga ini terdaftar pada Jumat (22/11/2024) dengan nomor perkara 45/G/2024/PTUN.BNA.
Muhammad Nur menjelaskan, izin tersebut diberikan pada 27 Desember 2007 melalui keputusan Gubernur Aceh nomor P2TSP.525/4828/2007. Izin itu mencakup lahan seluas 2.600 hektare, yang berdasarkan fakta di lapangan merupakan wilayah yang selama ini dikelola oleh masyarakat melalui 28 kelompok tani.
“Izin ini membuat kelompok tani kehilangan akses atas wilayah kelola yang selama ini menjadi sumber perekonomian mereka. Perusahaan terus memperluas lahan untuk perkebunan kelapa sawit, sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkannya lagi,” kata Muhammad Nur dalam siaran pers, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya digunakan dalam program pemberdayaan ekonomi eks kombatan GAM dan korban konflik, di mana pemerintah pusat membagikan 63.000 bibit tanaman pada area yang kini dikuasai perusahaan. Program itu, yang digagas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak berjalan maksimal karena tumpang tindih dengan izin yang dikeluarkan Gubernur Aceh.
Muhammad Nur menambahkan, kajian Forbina menemukan izin itu cacat prosedural dan hukum.
“Lokasi yang diizinkan tidak sesuai dengan objek di lapangan. Ini memperkuat dalil gugatan kami bahwa izin tersebut bermasalah,” tegasnya.
Ia juga menyebut penerbitan izin ini sebagai bentuk perampasan tanah rakyat untuk kepentingan investasi.
“Di tengah krisis ekonomi pascakonflik, Gubernur seharusnya melindungi hak masyarakat, bukan menghilangkan wilayah kelola mereka dengan kebijakan ambisius,” ujarnya.
Forbina meminta PT DPL menghormati proses hukum dan menghentikan aktivitas di lapangan selama perkara ini berlangsung. Mereka juga mendesak Gubernur Aceh untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas tanah di tengah situasi ekonomi yang sulit di Aceh. Pihak penggugat berharap pengadilan dapat memberikan keadilan atas kasus ini.
Editor: Akil