NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh resmi memecat Abdul Hadi Abidin, atau yang lebih dikenal dengan Adi Maros, dari jajaran pengurus partai. Pemecatan ini disebabkan oleh dukungan Adi Maros kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 02, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), yang tidak diusung oleh Partai Golkar.
Sesuai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, partai berlambang pohon beringin tersebut mendukung pasangan calon nomor urut 01, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SKEP-657/DPP/Golkar/IX/2024 tertanggal 12 September 2024.
Adi Maros sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup DPD I Partai Golkar Aceh dengan Nomor Pokok Anggota Partai Golkar (NPAPG) 1174031404740003.
Keputusan untuk memberhentikan Adi Maros diambil dalam rapat pleno DPD I Partai Golkar Aceh yang digelar pada 31 Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, Adi Maros dinyatakan tidak disiplin dan tidak mematuhi keputusan DPP Partai Golkar.
“Bahwa saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros dinyatakan dengan tegas telah bersikap tidak disiplin dan tidak taat azas terhadap keputusan DPP Partai Golkar yang ditindaklanjuti oleh Ketua DPD I Partai Golkar Aceh. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh DPP Partai Golkar, maka DPD I Partai Golkar Aceh mengambil tindakan memberhentikan saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros dari pengurus DPD I Partai Golkar Aceh dan diberhentikan sementara dari anggota kader Partai Golkar,” demikian isi keputusan rapat pleno tersebut.
Pada 16 November 2024, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, bersama Sekretaris Ali Basrah mengirimkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta. Surat bernomor B-260/DPD-I/GK/XI/2024 itu berisi permohonan pemberhentian Adi Maros sebagai anggota kader dan pengurus.
“Meminta DPP Partai Golkar untuk memberhentikan dan memecat saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros sebagai pengurus dan sebagai anggota kader Partai Golkar karena yang bersangkutan telah melecehkan dan menolak keputusan DPP Partai Golkar,” tulis DPD I Partai Golkar Aceh dalam surat tersebut.
Teuku Muhammad Nurlif menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan langkah penting untuk menjaga soliditas dan semangat kader Partai Golkar di Aceh, khususnya dalam memenangkan calon kepala daerah yang diusung partai dalam Pilkada 2024.
Editor: Akil