GerPALA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemkab Aceh Selatan

Share

NUKILAN.id | Tapaktuan – Langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Aceh Besar patut diapresiasi. Namun, respons ini belum dirasakan oleh masyarakat Aceh Selatan.

Warga setempat menilai, banyak kasus dugaan korupsi di daerah mereka justru terkesan diabaikan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar soal komitmen penegakan hukum di wilayah yang dikenal sebagai Negeri Pala tersebut.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, mendesak Kepala Kejati Aceh yang baru, Yudi Triadi, untuk turun tangan. Ia meminta agar mantan Pj Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Selatan segera diperiksa.

“Kita meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru Yudi Triadi juga memerintahkan pemeriksaan mantan Pj Bupati dan TAPK Aceh Selatan terkait defisit dan utang Pemkab Aceh Selatan tahun anggaran 2023–2024, mengingat adanya indikasi penyalahgunaan dana eanmark yang begitu besar,” ujar Fadhli, Senin, 5 Mei 2025.

Menurut GerPALA, dana eanmark seharusnya digunakan sesuai ketentuan. Namun kenyataannya, dana ini justru dipakai untuk kegiatan lain yang tidak relevan.

Akibat penyimpangan tersebut, banyak program tak bisa dilaksanakan. Beban utang daerah pun membengkak.

“Terhitung sejak tahun anggaran 2023 kabupaten berjuluk Negeri Pala itu mengalami utang belanja teraudit yang cukup besar mencapai Rp122,5 miliar dan defisit riil sekitar Rp142,8 miliar yang membebani APBK Aceh Selatan Tahun 2024. Bahkan pada tahun 2023, BPK RI menemukan penyalahgunaan dana eanmark yang telah dibatasi peruntukannya mencapai Rp73,9 miliar. Hal paling menyedihkan, dana ZIS yang bersumber dari umat pun turut dipakai untuk membiayai proyek mencapai Rp5,45 miliar,” katanya.

Fadhli menambahkan, penyalahgunaan dana eanmark pada 2023 mencapai sekitar Rp73,96 miliar. Jumlah itu terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp26,9 miliar, DAK Non Fisik Rp5 miliar, dan Dana Otsus Rp4,4 miliar. Selain itu, ada pula DAU Eanmarked sebesar Rp24,8 miliar, insentif fiskal Rp5,8 miliar, dan hibah rehabilitasi-rekonstruksi Rp2,4 miliar. Dana ZIS yang semestinya disalurkan untuk umat juga ikut terpakai, yakni sebesar Rp5,45 miliar.

Jika dikurangi dengan sisa kas per 31 Desember 2023 sebesar Rp1,16 miliar, maka nilai penyimpangan dana mencapai Rp73,96 miliar.

GerPALA menilai, pembiaran terhadap kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, mereka berharap kehadiran Kajati yang baru mampu menjadi angin segar dalam penegakan hukum.

Saat ini rakyat sudah pesimis dengan penegakan hukum di Bumi Pala, sehingga kehadiran Kejati Aceh diharapkan dapat memberikan angin segar dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News