NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Praktik curang yang melibatkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, terbongkar. Sebanyak 724 ASN diketahui memalsukan absensi online dengan memanipulasi sistem rekam wajah, seolah hadir di tempat kerja padahal kenyataannya tidak.
Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, menunjukkan sikap tegas. Ia tak dapat menyembunyikan kemarahannya saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).
“Sanksinya saya putuskan, pangkas 40 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai pangkat dan golongan masing-masing!” ujar Iskandar dengan nada kesal.
Temuan ini diungkap oleh tim dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, yang berhasil membongkar modus manipulasi absensi berbasis digital tersebut. Diduga, sejumlah ASN memanfaatkan teknologi untuk mengakali sistem kehadiran agar tetap tercatat hadir meski tak berada di kantor.
Iskandar menyebutkan bahwa seluruh pejabat daerah telah diinstruksikan untuk segera memotong TPP pegawai yang terbukti terlibat.
“Ditambah hukuman disiplin. Mereka harus berjanji tidak mengulangi lagi praktik curang itu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya ingatkan, pegawai harus disiplin. Di pemerintahan ini jangan coba-coba praktik curang,” tegasnya.
Praktik manipulasi absensi ini memunculkan keprihatinan publik, terutama karena menyangkut integritas dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan kedisiplinan.
Editor: Akil