NUKILAN.ID | MEULABOH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh segera menuntaskan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 30 April 2024 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Penyidik harus transparan dan menyampaikan perkembangan sampai sejauh mana sudah proses penegakan hukum (penyelidikan), atas laporan yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yaitu Bapak Ramli SE,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (19/8/2025).
Edy menjelaskan, penyelidikan kasus ini penting karena dugaan pungutan dilakukan oleh sebuah perusahaan pengelola pelabuhan. Menurutnya, praktik tersebut jelas berpotensi ilegal dan masuk kategori pungutan liar.
Ia menambahkan, laporan yang dibuat anggota DPRK Aceh Barat, Ramli SE, pada 2024 lalu juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedural dalam proses perizinan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Selain itu, terdapat dugaan mal administrasi serta praktik pungli oleh perusahaan pengelola.
“Penuntasan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh tentunya menjadi sangat penting, guna membongkar praktik dugaan mal administrasi dalam pemberian izin pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat,” ujarnya.
Menurut Edy, langkah hukum yang transparan akan membuka secara terang benderang siapa pihak-pihak yang terlibat dalam proses legalisasi pengelolaan pelabuhan tersebut.
“Penuntasan perkara ini menjadi penting guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” tegas Edy.
Editor: Akil