GeRAK Desak Moratorium Tambang, Soroti Turunnya Drastis Dana Bagi Hasil Minerba untuk Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyoroti penurunan tajam Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batubara (minerba) yang diterima Aceh dari pemerintah pusat. Nilai DBH tersebut anjlok dari Rp60,65 miliar menjadi hanya Rp25,43 miliar pada tahun 2026.

Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, mengungkapkan penurunan ini berdampak langsung terhadap 13 kabupaten/kota penghasil tambang di Aceh. Menurutnya, pemerintah daerah berhak mempertanyakan pemotongan tersebut kepada pemerintah pusat.

“Turun drastis, ini berdampak ke 13 kabupaten/kota penghasil tambang, bagaimana mungkin DBH Minerba yang seharusnya menjadi hak bagi Pemda, terkena imbas pemotongan dari pusat. Saya pikir Pemerintah Aceh sudah punya beberapa sikap yang harus disampaikan,” ujar Fernan dalam diskusi bertema “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Pengawasan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Sumatera” di Kantor Dinas ESDM Aceh, Banda Aceh, Rabu (29/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Fernan juga menegaskan pentingnya kebijakan moratorium atau penangguhan sementara penerbitan izin tambang baru maupun perpanjangan izin di wilayah Aceh dan Sumatera. Langkah ini, kata dia, perlu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan dan menertibkan praktik tambang ilegal.

“Harapannya, penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh bisa ditindaklanjuti untuk melakukan review izin atau evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang ada di Aceh jumlahnya 64 IUP,” tambahnya.

Fernan juga mengungkapkan bahwa sejak 2014, pihaknya menemukan indikasi izin tambang yang diperjualbelikan. Beberapa temuan itu, katanya, bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia menyoroti penerbitan izin yang dinilai prematur, karena dalam satu tahun bisa terbit hingga 15 izin usaha pertambangan.

“Ini menjadi ruang abu yang harus diselesaikan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Diskusi tersebut diselenggarakan oleh koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Region Sumatera yang terdiri dari GeRAK Aceh, MaTA Aceh, WALHI Riau, FITRA Riau, LPAD Riau, FKPMR, Puspa, dan Akar Bengkulu. Acara turut dihadiri Koordinator GeRAK Aceh atas nama Koalisi PWYP Region Sumatera Askhalani, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh Said Faisal ST MT, serta sejumlah perwakilan LSM dari berbagai daerah secara luring dan daring.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News