Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai dan Satpol PP Sita 30 Ribu Batang Rokok Ilegal di Subulussalam

Share

Nukilan | Subulussalam – Operasi gabungan antara Bea Cukai Meulaboh dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam razia yang dilakukan di dua kecamatan, yakni Simpang Kiri dan Penanggalan pada Kamis (3/7/2025).

Dari enam titik lokasi yang menjadi sasaran operasi, petugas menemukan dan menyita sebanyak 30.498 batang rokok tanpa pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu. Barang-barang tersebut diduga berasal dari berbagai merek yang beredar tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Menurut pihak Bea Cukai, operasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berdampak buruk terhadap pendapatan negara dan keamanan konsumen. Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Ahmad Yudi Fevrianto, menyampaikan bahwa hasil yang dicapai dalam operasi ini merupakan buah dari kerja sama antarlembaga yang solid.

“Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antarinstansi. Penindakan yang kami lakukan merupakan buah dari koordinasi intensif dan pertukaran informasi di lapangan, sehingga kami dapat merespons secara cepat dan tepat terhadap indikasi pelanggaran di bidang cukai,” ujar Yudi dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (4/7/2025).

Selain penyitaan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha terkait pentingnya mematuhi ketentuan cukai. Imbauan disampaikan agar masyarakat tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal, baik sebagai konsumen maupun distributor. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi yang tertib dan kondusif. Pihak berwenang berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News