Nukilan.id – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh Tamiang menggelar apel siaga bersama untuk melakukan kembali razia penerapan protokol kesehatan pada sejumlah tempat keramaian dalam masa zona merah, kegiatan dipusatkan di lapangan Paramadina Satwika Polres Aceh Tamiang pada Rabu (1/09/2021) malam.
Maklumat Satgas Covid-19 Aceh Tamiang yang mulai diberlakukan 01 September 2021 yaitu untuk tidak melaksanakan kegiatan acara resepsi pesta perkawinan, khitanan, turun tanah dan kegiatan sejenis lainnya.
Untuk Cafe, Warkop, Swalayan dan pusat keramaian lainnya wajib tutup jam. 22.00 wib dan selanjutnya kepada masyarakat agar terus menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Dalam Apel Yustisi, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK menyampaikan, pekerjaan ini kegiatan sosial untuk menyelamatkan Kemanusiaan dari Covid -19 dan malam ini pihaknya mengajak masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan, sekaligus melakukan sosialisasi.
“Kepada para pelaku usaha akan dilakukan swab untuk diambil sample, namun nantinya akan diarahkan juga kepada pengunjung,” ungkapnya.
“Kita akan berupaya mengembalikan Aceh Tamiang ke zona yang lebih rendah, hingga Zona Hijau,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang, Letkol CPn Yusuf Adi Puruhita menyampaikan, kegiatan patroli malam ini bagian dari memberikan motivasi kepada masyarakat dalam upaya melaksanakan Peraturan Bupati.
“Dan kita juga akan melakukan swab terhadap pengelola warung dan selanjutnya nanti kepada para Pengunjung,” ungkapnya.
Setelah kegiatan Apel sekitar pukul 02:00 WIB dini hari, dilanjutkan dengan melakukan razia protokol kesehatan di Cafe, Warung Kopi, Swalayan dan tempat keramaian di Aceh Tamiang.
Turut hadir dalam gelar apel siaga Satgas Covid, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang, Letkol CPn Yusuf Adi Puruhita, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Insan Pers, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Ketua DPRK, Direktur RSUD.
Reporter: Poris