Gelar Aksi May Day, Buruh Aceh Suarakan Sembilan Tuntutan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi damai yang dipusatkan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis (1/5/2025). 

Pantauan Nukilan di lokasi, sebelum berpusat di taman Bustanussalatin, massa buruh melakukan konvoi di sejumlah jalan protokol sambil membawa berbagai spanduk berisi tuntutan mereka. Aksi ini berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian.

Ketua ABA, Syaiful Mar menyampaikan, peringatan Hari Buruh Sedunia merupakan wujud perlawanan terhadap perbudakan dalam hubungan industrial. 

“Kaum buruh masih sering menjadi objek perlakuan tidak adil oleh sebagian pengusaha yang tidak berempati,” kata Syaiful dalam orasinya.

Syaiful Mar juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai tidak terbukti menciptakan kesejahteraan rakyat dan membuka lapangan kerja. 

“Kehadiran UU Cipta Kerja telah memuluskan PHK Massal, upah murah, rendahnya kesejahteraan pekerja/buruh dan mempertahankan sistem kerja outsourcing dan kontrak kerja dipermudah yang tentunya merugikan kaum pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aliansi Buruh menyoroti belum optimalnya implementasi Qanun Ketenagakerjaan Aceh Nomor 1 Tahun 2024. 

Menurut Syaiful Mar, lemahnya pengawasan menyebabkan praktik pemberangusan serikat pekerja, mutasi sepihak, PHK tak berdasar, serta masih seringnya terjadi kecelakaan kerja akibat minimnya penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

“Bahkan cuti dan tunjangan meugang yang menjadi kekhususan Aceh tak sepenuhnya dinikmati para pekerja. Ini bentuk ketidakadilan yang harus segera dibenahi,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Buruh Aceh menyampaikan sembilan sikap dan tuntutan, di antaranya mendesak Pemerintah Aceh untuk melaksanakan Qanun Ketenagakerjaan Aceh secara maksimal, mewujudkan kebebasan berserikat, menghentikan PHK massal.

Kemudian, mewujudkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Aceh, menegakkan hukum ketenagakerjaan, menolak UU Cipta Kerja, menghapus praktik perbudakan modern dalam sistem kerja, menetapkan upah layak, serta menolak genosida terhadap rakyat Palestina.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News