NUKILAN.id | Bireuen – Polisi telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan warga dengan senjata api jenis AK-56 yang terjadi di Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Juli 2024. Kasus ini mengungkap motif utang piutang sebagai alasan penganiayaan yang melibatkan senjata api berbahaya.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, menyatakan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda. Saat proses penangkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa senjata api laras panjang AK-56, sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor, dan lima handphone.
“Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56 berhasil kami amankan,” ujar Jatmiko, Sabtu (26/10/2024).
Penangkapan pertama terjadi pada 3 Agustus, ketika polisi menciduk dua tersangka utama, HB (32) dan RM (26), yang merupakan warga Aceh Utara. Beberapa hari kemudian, pada 7 Agustus, JH (35), warga Pidie Jaya, berhasil ditangkap di Bengkalis, Riau, saat sedang berusaha melarikan diri.
Tidak berhenti di situ, pada 9 Agustus, tiga pelaku lain, yakni FD (39), YC (42), dan AWI (45), yang semuanya juga warga Aceh Utara, berhasil dibekuk. Penangkapan terakhir terjadi pada 28 Agustus, dengan tertangkapnya MI (35), yang turut diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Menurut Jatmiko, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kasus penganiayaan tersebut bermula dari sengketa utang piutang antara korban berinisial M (49) dan para pelaku. Konflik yang tidak diselesaikan dengan baik tersebut berujung pada tindak kekerasan dengan menggunakan senjata api berbahaya.
Atas tindak kekerasan yang mereka lakukan, para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat.
“Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,” jelas Jatmiko.
Kasus ini tidak hanya menyoroti kekerasan terkait utang piutang di Aceh tetapi juga menunjukkan adanya peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan warga setempat.
Editor: Akil