Ganti Rugi Lahan Tol Binjai-Langsa, P2T Siapkan Anggaran 132,8 Miliar

Share

Nukilan.id – Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Erwis A Ptnh mengatakan uang senilai Rp132,8 miliar bakal cair untuk mengantikan kerugian lahan masyarakat yang terkena pembangunan proyek Jalan Tol Ruas Binjai-Langsa II atau segmen Kota Langsa.

“Kami minta kepada semua pemilik tanah, rumah maupun kebun yang kena pembangunan jalan tol agar bersabar dan mengikuti proses seperti identifikasi dan inventarisasi oleh Satgas A dan Satgas B setelah selesai dilakukan dan diumumkan,” kata Erwis di Langsa seperti dikutip Nukilan.id dari antara, Kamis (8/4/2021).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa itu menyebutkan bahwa wilayah yang terkena lokasi pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa di Kota Langsa meliputi Gampong Pondok Kelapa dan Gedubang Aceh di Kecamatan Langsa Baro serta Gampong Pondok Kemuning dan Gampong Suka Jadi Kebon Ireng di Kecamatan Langsa Lama.

“Luas seluruh bidang tanah yang terkena jalur tol Binjai-Langsa (sekmen Kota Langsa) seluas 115,57 hektare dengan panjang jalur tol sekira 8,2 kilometer,” kata Erwis.

Erwis mengatakan untuk penilaian terhadap objek pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), kemudian hasil penilaian diserahkan ke P2T.

“Untuk ganti rugi pembangunan jalan tol di Kecamatan Langsa Baro sebesar Rp75 miliar. Sementera untuk Kecamatan Langsa Lama sebesar Rp57,7 miliar,” kata Erwis.

Sedangkan pembayaran ganti rugi tersebut nanti, kata dia, bagi pemilik tanah yang setuju dengan nilai ganti rugi akan diajukan pembayaranya ke uang ganti kerugian (UKG).

“Jadi, nanti akan memvalidasi pemilik tanah yang setuju serta menerima ganti rugi untuk selanjutnya PPTK Tol Binjai – Langsa II akan mengajukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta selaku penyedia dana ganti rugi,” katanya.

Selanjutnya, Erwis menambahkan, pihak LMAN juga akan memuatkan buku rekening bank untuk masing-masing pemilik tanah dan dana ganti rugi akan ditransfer langsung ke rekening tersebut.

“Bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh KJPP dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat,” kata Erwis.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News