Gakkum Satpol PP-WH Tertibkan Ijin Illegal Minning Galian C di Aceh Tengah

Share

Nukilan.id – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh tengah, melakukan penertiban ijin illegal minning galian C atau tanah urug di Desa Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah pada pukul 09.50-10.30 WIB, Sabtu, (4/6/2022).

Hal itu disampaikan Kabid Gakkum dan Perundang – undangan Satpol PP-WH Aceh Tengah, Hamdani SH kepada Nukilan.id Sabtu, (4/6/2022).

Adapun dalam operasi tersebut, Tim Gakkum Satpol PP-WH Aceh Tengah mendapat laporan dari masyarakat,  telah terjadinya aktifitas galian C illegal berupa pengambilan material tanah urug yang dilakukan tanpa izin.

Atas dasar tersebut, pihak Satpol PP-WH Aceh Tengah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, berikut  pemeriksaan dokumen perizinan maupun legalitas lainnya. Kemudian, pada saat pemeriksaan dokumen, pihak pengelola yakni saudara Cut Amat tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dan menyatakan bahwa perizinan masih dalam proses pengurusan,” Jelasnya.

Selanjutnya, Cut Amat selaku pengelola dilapangan mengatakan pihaknya mengurus perizinan “pematangan lahan” bukan ijin galian C, pihak Tim Gakkum dan Perundang – Undangan Satpol PP-WH Aceh Tengah meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan seluruh aktifitas pekerjaan pada lokasi tersebut.

Kemudian, meminta kepada pihak pemilik usaha untuk hadir ke Kantor Satpol PP-WH Aceh Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Hamdani, pemilik usaha galian C tanah uruk tersebut telah melanggar ketentuan perundang – undang sebagai berikut:

  1. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
  2. Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar. Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.
  3. Sebagaimana disebutkan oleh pihak pengelola, bahwa izin yang diurus adalah perizinan pematangan lahan, maka hal itu juga tidak bisa diterima. Sebab, pihak pengelola telah melaksanakan aktifitas jual beli tanah timbun/uruk pada lokasi tersebut. Sementara jika perizinan pematangan lahan, hal itu tidak bisa dilakukan, dan pengelola tidak bisa menunjukkan bukti ijin pematangan lahan.
  4. Pihak pemilik usaha juga telah melanggar ketentuan dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi, dimana setiap aktifitas galian C wajib membayar retribusi kepada Pemda Aceh Tengah melalui Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Kab. Aceh Tengah

Oleh karena itu, berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral bukan Logam dan Batuan di Wilayah Aceh Tengah yang dimiliki oleh Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Atap Kabupaten Aceh Tengah, bahwa dari 16 pemilik usaha, baik berupa badan usaha maupun perorangan, hanya 5 usaha yang masih aktif. Sedangkan, sisanya adanya sudah mati maupun masih dalam proses pengurusan,”ujar Hamdani.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News