FSPMI Aceh Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja

Share

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh meminta mahkamah konstitusi membatalkan Undang-Undang Omnibuslaw Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, SE, saat melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (12/4/2021).

“Kami minta pemerintah Aceh untuk memberlakukan Upah Gaji Minimum (UMS) dan membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Habibi.

Selain itu, Habibi juga meminta pemerintah Aceh terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja harus dibayar secara tuntas jangan dibayar cicil.

“Untuk semua sektor bagian pekerja buruh. Sebab ada teman kami sudah tiga tahun bekerja tidak dibayar THR,” ujarnya.

Bukan itu saja, Habibi selaku koordinator aksi tersebut juga meminta pemerintah Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena kasus ini sangat merugikan para buruh.

Sementara itu, Habibi menegaskan, Pemerintah harus menjalankan Amanah UUPA revisi Nomor 7 tahun 2014. Dan menyelesaikan permasalahan para pekerja yang dirumahkan ataupun telah di PHK selama masa pandemi Covid-19.

Dalam aksi dari para serikat buruh Aceh tersebut disambut baik oleh Anggota Komisi I dan V DPRA Bardan Sahidi dan dr. Purnama Setia Budi, Sp.OG, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Kepala Disnakermobduk Aceh, Ir. Fajri, MT. [Irfan]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News