NUKILAN.id | Banda Aceh — Sejumlah pemerintah daerah di Aceh, termasuk Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, secara tegas melarang perayaan malam pergantian tahun baru. Larangan ini dituangkan dalam seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tujuan menjaga syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Larangan tersebut mengatur berbagai aktivitas, seperti pesta kembang api, petasan, meniup terompet, hingga balapan kendaraan. Warga juga diimbau untuk tidak mengadakan kerumunan. Di Banda Aceh, seruan ini memuat tujuh poin penting, salah satunya menekankan agar masyarakat tidak menggelar perayaan apapun di tempat terbuka maupun tertutup.
“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup, seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, dan permainan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” bunyi poin pertama dalam seruan tersebut.
Senada dengan itu, Forkopimda Aceh Besar juga mengeluarkan seruan serupa. Seruan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama para pemimpin daerah lainnya ini mencakup enam poin utama. Salah satu poinnya meminta masyarakat untuk menghindari kegiatan yang melanggar syariat Islam, seperti pesta miras, kembang api, penggunaan narkoba, hingga meniup terompet.
Seruan ini juga disertai terjemahan Surat At-Tahrim ayat 6 sebagai pembuka, yang mengingatkan pentingnya menjaga diri dan keluarga dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Pada poin terakhir, Forkopimda Aceh Besar mengimbau masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
Larangan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah karena dianggap sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh. Mereka menganggap perayaan tahun baru sebagai aktivitas yang tidak memberikan manfaat.
“Memang lebih baik tidak ada perayaan seperti itu. Selain tidak sesuai dengan syariat Islam, juga hanya membuang-buang waktu dan uang,” ujar Sulaiman, seorang warga Banda Aceh saat diwawancarai Nukilan.i, Selasa (31/12/2024).
Namun, tidak sedikit pula warga yang mempertanyakan konsistensi para pejabat daerah. Mereka menyoroti adanya pejabat yang justru memilih bepergian ke luar daerah bersama keluarga untuk merayakan tahun baru.
“Untuk apa mengeluarkan larangan kalau pejabat kita sama keluarganya keluar daerah untuk merayakan tahun baru? Harusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ungkap Khairul, seorang warga Aceh Besar.
Fenomena ini menjadi perhatian publik, yang berharap adanya keteladanan dari para pemimpin. Larangan perayaan tahun baru di Aceh bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau pejabat sendiri tidak mematuhi aturan yang mereka buat, bagaimana masyarakat mau percaya? Harus ada sikap konsisten dari semua pihak,” tambah Khairul.
Pemerintah diharapkan tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan syariat Islam dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Aceh. Dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat dapat terjaga, dan tujuan dari larangan tersebut dapat tercapai secara efektif. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah