NUKILAN.ID | Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menerbitkan seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjalankan ibadah dengan khidmat sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam selama Ramadhan.
Seruan ini ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda, di antaranya Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, pimpinan DPRK, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua MPU Kota Banda Aceh.
Wali Kota Illiza mengajak masyarakat menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperkuat keimanan, kepedulian sosial, serta persatuan umat.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kekhusyukan ibadah dengan mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan seruan ini dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab, demi terwujudnya Banda Aceh sebagai kota madani yang diridhai Allah SWT,”.
Dalam seruan tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah. Masyarakat juga didorong untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.
Untuk menjaga ketertiban, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah. Selain itu, masyarakat diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.
Pelaku usaha juga diminta menyesuaikan jam operasional selama Ramadhan, di antaranya tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Seluruh jenis usaha diimbau menghentikan aktivitas mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat kembali beroperasi pukul 21.30 WIB, dengan tetap menghormati nilai syariat Islam serta kearifan lokal.
Pengurus masjid diminta memastikan kebersihan dan kenyamanan fasilitas ibadah, serta menghidupkan syiar Islam di lingkungan masing-masing. Sementara itu, media massa diimbau meningkatkan siaran bernuansa Islami, menyebarkan informasi yang menyejukkan, dan tidak menyebarkan hoaks. Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan.
Forkopimda berharap seruan bersama ini dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga Ramadhan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan.
Seruan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 17 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 5 Februari 2026.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



