NUKILAN.id | Meulaboh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat resmi melarang umat Islam merayakan malam tahun baru. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (26/12/2024) sebagai langkah untuk menjaga nilai-nilai syariat Islam dan kearifan lokal yang berlaku di daerah tersebut.
Dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani pada 23 Desember 2024, Forkopimda juga menyerukan kepada pedagang untuk tidak menjual petasan, mercon, terompet, atau barang lain yang kerap digunakan dalam perayaan tahun baru. Larangan serupa ditujukan kepada masyarakat untuk tidak membakar petasan, kembang api, atau meniup terompet saat malam pergantian tahun.
Tak hanya itu, pengelola hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya juga diminta untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan perayaan tahun baru. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, pengawasan ketat akan dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) bersama instansi terkait.
“Kepada masyarakat yang melanggar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum perundang-undangan dan qanun yang berlaku di Aceh Barat,” tertulis dalam surat keputusan tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Ketua DPRK, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 0105/Abar, dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh.
Langkah ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menjalankan amanah syariat Islam di Aceh Barat. Pemerintah berharap larangan ini dapat dipatuhi demi terciptanya suasana kondusif yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya lokal.
Editor: Akil