NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBina), Muhammad Nur, menilai penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) PT PEMA sebesar Rp 20 juta kepada Universitas Trisakti Jakarta tidak seharusnya dipolemikkan di ruang publik.
“Nilai Rp 20 juta itu sangat kecil, sehingga jika terus dibicarakan justru memalukan. Setiap kampus, baik di Aceh maupun di luar Aceh, berhak mengajukan permohonan. Bisa jadi Trisakti punya gagasan yang lebih kuat dalam pengajuan proposalnya,” ujar Muhammad Nur kepada NUKILAN.ID, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum, etika, maupun kode etik dalam penyaluran CSR tersebut. Menurutnya, hal ini murni bentuk kerja sama timbal balik antar-lembaga. Bahkan, kata dia, dalam banyak kesempatan, kampus-kampus di Aceh juga kerap menerima bantuan dari perusahaan di luar daerah.
Meski demikian, ForBina tetap mengingatkan agar PT PEMA memprioritaskan penyaluran CSR bagi perguruan tinggi di Aceh, mengingat kebutuhan pengembangan pendidikan tinggi di daerah masih sangat besar.
“Ke depan, kami berharap PEMA lebih mengutamakan kampus di Aceh. Teman-teman kampus kita di sini masih sangat membutuhkan bantuan,” tambahnya.
Muhammad Nur juga mengajak semua pihak melihat penyaluran CSR ini dari sisi positif, yakni sebagai wujud semangat berinvestasi dan berbagi manfaat antar sesama masyarakat Indonesia, bukan sebagai isu negatif. (XRQ)
Reporter: Akil