ForBINA Ajak Masyarakat Kawal Tata Kelola Tambang di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di Aceh. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan Direktur ForBINA, M. Nur SH, dalam siaran pers yang diterima redaksi Nukilan.id pada Selasa (27/5/2025).

Menurut M. Nur, pengawasan publik tidak boleh dilandasi oleh kepentingan sesaat. Sebaliknya, fokus utama haruslah pada kepentingan jangka panjang yang berkelanjutan. Ia mencontohkan kasus tambang emas milik PT. Magellanic Garuda Kencana di Aceh Barat, yang mendapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak 2012 untuk lahan seluas 3.250 hektare.

Polemik Pencabutan Izin Tambang oleh Pemerintah Pusat

Namun, pada tahun 2022, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencabut delapan izin tambang di Aceh, termasuk izin milik PT. Magellanic Garuda Kencana.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Aceh langsung menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM RI. Dalam surat itu ditegaskan bahwa pengelolaan Minerba merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang telah diatur secara hukum.

“Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mempertahankan kekhususan daerah di sektor Minerba,” kata M. Nur.

Ia menambahkan, berbagai upaya perbaikan tata kelola telah dilakukan pemerintah daerah. Salah satunya adalah evaluasi faktual terhadap perusahaan tambang serta penerbitan surat peringatan bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Imbauan untuk Memberi Ruang Perbaikan

Menurut M. Nur, langkah-langkah Pemerintah Aceh sudah berada di jalur yang tepat dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar memberikan ruang dan waktu bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan, baik dalam aspek administrasi maupun aspek substansial lainnya.

Ia juga mengingatkan, “agar narasi negatif yang bisa memicu kegaduhan di masyarakat dihindari.”

Tantangan Tambang Ilegal dan Solusi Qanun

Masih dalam keterangannya, M. Nur menyoroti adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Magellanic Garuda Kencana. Ia menyatakan bahwa persoalan serupa juga terjadi di banyak wilayah tambang lainnya di Aceh.

Menurutnya, belum adanya regulasi khusus untuk pertambangan rakyat menjadi penyebab utama maraknya aktivitas ilegal. Sebagai solusi, Pemerintah Aceh saat ini tengah merancang qanun pertambangan rakyat. Diharapkan, masyarakat nantinya memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengajukan izin resmi.

Selain itu, ia juga menekankan, “bahwa penetapan status legal atau ilegal suatu aktivitas tambang adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan pihak lain yang tidak berwenang.”

Perusahaan Harus Kooperatif, Izin Bisa Dicabut

Walau demikian, M. Nur memberi peringatan kepada perusahaan yang tidak kooperatif terhadap upaya perbaikan tata kelola. Ia menyatakan, “apabila ada pemegang izin yang tidak kooperatif terhadap upaya perbaikan tata kelola, maka pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut izin tersebut.”

Penegasan itu, lanjutnya, berlaku untuk seluruh perusahaan tambang di Aceh, termasuk PT. Magellanic Garuda Kencana.

Ajak Semua Pihak Kawal Tata Kelola

Di akhir pernyataannya, M. Nur mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses perbaikan tata kelola pertambangan di Aceh. Ia juga berharap, perusahaan tambang bersedia bersikap terbuka agar komunikasi konstruktif bisa terbangun dengan semua pemangku kepentingan.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News