Monday, July 1, 2024

Flower Aceh Sukses Gelar Konsultasi Mekanisme Lokal Perlindungan Perempuan Pembela HAM di Aceh

Nukilan.id – Naskah Perjanjian Damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka atau disebut MoU Helsinki ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perjanjian Damai 2005 ini mengakhiri konflik Aceh yang berlangsung selama hampir 30 tahun.

Butir-butir kesepahaman ini kemudian dituangkan/diturunkan dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang didalamnya mengintegrasikan semangat pelibatan Perempuan dan kelompok muda dalam Pembangunan perdamaian Aceh.

Dengan menggagas upaya-upaya perdamaian, perempuan menjadi agen perdamaian dan terlibat secara bermakna dalam pencegahan dan penanganan konflik yang berkontribusi terhadap Pembangunan dan ketahanan nasional.

Perempuan dengan berbagai latar belakang berkontribusi dalam menjalankan mandat konstitusional untuk pemenuhan hak asasi manusia, terutama atas rasa aman, kehidupan yang bermartabat dan bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun, serta turut serta menciptakan perdamaian dunia.

Perempuan penyintas dan pemimpin perempuan menjadi pembela hak asasi manusia di masyarakat. Mereka bekerja dan berurusan dengan segala upaya untuk memajukan hak asasi manusia.

Mereka berdiri di garis depan perjuangan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk menyuarakan para korban kekerasan manusia (sound of the voiceless).

Meskipun keberadaan mereka diakui secara sah dalam pasal 28 C ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD 45), namun tidak ada kebijakan turunan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap mereka dalam menjalankan peran strategisnya.

Dengan demikian, guna memastikan perlindungan, jaminan keamanan dan sosial bagi Perempuan pembela HAM di akar rumput, maka Flower Aceh dengan dukungan Nonviolent Peaceforce dan Kedutaan Besar Belanda akan melaksanakan Workshop konsultasi draf mekanisme lokal perlindungan dan jaminan sosial perempuan pembela HAM di Aceh pada Minggu (25/12/2023) di Hotel Ayani.

Kegiatan ini juga menghadirkan enam narasumber sekaligus reviewer yang memiliki kapasitas dan komitmen dalam upaya pemenuhan HAM Perempuan, yakni Kabid Pemenuhan Hak Anak DPPPA Aceh AmrinaHabibi, Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga DPPPA Aceh, Founder Flower Aceh Suraiya Kamaruzzaman, Direktur Eksekutif Flower Aceh Riswati, dan juga beberapa tokoh penting lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan ruang diskusi dan konsolidasi yang inklusi bagi peserta mendiskusikan mekanisme perlindungan dan jaminan sosial bagi Perempuan pembela HAM di Aceh.

Kemudian, jaring masukan, pertimbangan, dan catatan kritis terhadap draf mekanisme lokal untuk perlindungan dan jaminan sosial perempuan pembela HAM. Selanjutnya, terkait penyempurnaan draf mekanisme lokal untuk perlindungan dan jaminan sosial perempuan pembela HAM di Aceh.

Direktur Eksekutif Flower Aceh Riswati mengatakan, perempuan pembela HAM menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan kerja- kerja pemajuan dan pemenuhan hak perempuan di komunitas, perspektif atau paradigma penegakkan HAM terhadap kasus-kasus pembela HAM perempuan yang masih tidak berpihak, dukungan pemerintah yang belum optimal, dominasi budaya patriakris dalam ekosistem Masyarakat, dan belum berpihak sehingga menghambat akses atas keadilan bagi perempuan pembela HAM.

Lanjutnya, pada potensi kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM yang dapat berdampak pada penanganan kasus-kasus yang dia dampingi dan menjadi tekanan baru baik bagi perempuan pembela HAM dan korban yang dia dampingi.

“Apalagi saat ini kekerasan dapat terjadi di dunia nyata maupun dunia maya melalui kekerasan berbasis digital dalam bentuk ujaran, persekusi, peretasan, pesan seksual, penipuan bahkan trafficking,” ucapnya saat dikonfirmasi Nukilan.id, Senin (25/12/2023).

Maka dari itu lanjutnya, Komnas Perempuan meluncurkan manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) sebagai acuan untuk mengembangkan mekanisme perlindungan keamanan bagi perempuan pembela HAM dan institusinya di tingkat nasional pada November 2023. Guna memastikan perlindungan, jaminan keamanan dan sosial bagi Perempuan pembela HAM di akar rumput.

“Maka Flower Aceh dengan dukungan Nonviolent Peaceforce dan Kedutaan Besar Belanda akan melaksanakan Workshop konsultasi draf mekanisme lokal perlindungan dan jaminan sosial perempuan pembela HAM di Aceh,” pungkasnya [Auliana Rizky]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img