Saturday, June 22, 2024

Flower Aceh Gelar Workshop Pemahaman Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Nukilan.id | Banda Aceh – Flower Aceh dengan dukungan Permampu-INKLUSI selenggarakan workshop bertemakan “Membangun Pemahaman dan Kapasitas Calon Kader tentang Kekerasan terhadap Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Hak Kesehatan Seksual Reproduksi di Tingkat Provinsi” di Sei Hotel Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 orang dengan yang merupakan perwakilan dari FKPAR dan FPM dampingan Flower Aceh. Kemudian, dipandu oleh Dewan Pengurus Flower Aceh, Abdullah Abdul Muthalieb sebagai fasilitator dengan menghadirkan Kasie Dinas Kesehatan Aceh, dr. Dara Juliana sebagai narasumber pemantik. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari secara partisipatif dengan menggunakan metode belajar orang dewasa, presentasi, roleplay, diskusi, dan berbagi pengalaman.

Data Statistik Gender dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DPPPA Provinsi Aceh tahun 2022 mencatat perkembangan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Aceh adalah 92,24, lebih tinggi dari IPG nasional sebesar 91,63. Adapun Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Provinsi Aceh Tahun 2022 meningkat menjadi 63,92% dari tahun sebelumnya sebesar 63,47% dengan rincian 11,11 % untuk keterlibatan perempuan di parlemen, 54,08% perempuan sebagai tenaga profesional, serta sumbangan pendapatan perempuan mencapai 34,87%.

Sementara itu, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Aceh tahun 2022 yang merupakan representatif peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik di Aceh masih tertingal dari standar IDG Indonesia yang mencapai 76,59%. Kabupaten dengan IDG terendah justru Aceh Besar, Kabupaten yang terletak paling dekat dengan ibu kota provinsi Aceh dengan jumlah IDG 47,65, disusul oleh Aceh Utara sebesar 52.00 dan Aceh Timur 52,27. Kabupaten dengan IDG tertinggi yaitu Kabupaten Aceh Tamiang mencapai 75, 64%. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi dalam dimensi berbeda, modus semakin beragam, dan meningkat pada saat pandemi.

Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per-Juli 2022 mencapai 602 kasus, tahun 2021 mencapai 924 kasus dan tahun 2020 sebanyak 905 kasus. Kota Banda Aceh menjadi Kota dengan jumlah kasus tertinggi mencapai 64 kasus, dan Kabupaten dengan angka kasus kekerasan terendah adalah Aceh Jaya dengan jumlah 0 kasus. Sementara pada tahun 2023, tercatat ada 464 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), dan ada 634 Kekerasan Terhadap Anak (KTA).

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati mengatakan, rendahnya jumlah kasus terlapor disebabkan informasi tentang layanan tidak menjangkau sampai tingkat desa sehingga korban tidak mendapat informasi untuk menyampaikan laporan ketika terjadi kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan kemanusiaan.

Riswati juga menyampaikan, relasi gender dan kekuasaan yang timpang, kemiskinan, dan dominasi budaya patriaki menjadi beberapa penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kelompok marjinal. Kekerasan dengan segala bentuknya akan menyebabkan dampak jangka pendek dan jangka panjang yang akan mengurangi kemampuan dan keberfungsian seorang anak, perempuan, dan manusia pada umumnya dalam kehidupan sehari-hari.

“Bahkan studi menunjukkan bahwa korban kekerasan berpeluang untuk menjadi pelaku kekerasan terhadap orang lain di masa depan,” ucapnya saat diwawancarai Nukilan.id, Selasa (28/5/2024) yang hadir juga pada kegiatan tersebut.

Adapun tujuan kegiatan diantaranya, pertama menyediakan ruang aman dan untuk proses pembelajaran bersama dan saling dukung. Kedua, meningkatkan kesadaran kritis perempuan dan perempuan muda tentang sensitivitas gender, disabilitas dan inklusi sosial. Ketiga, meningkatkan pengetahuan perempuan dan perempuan muda mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan mekanisme perlindungan perempuan dan anak. Keempat, mengenali HKSR dan upaya pencegahan perkawinan anak. Kelima, menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL).

“Mereka jadi tau apa itu GEDSI, hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan, pentingnya pencegahan perkawinan usia < 19 tahun, dan sejenisnya,” pungkasnya []

Reporter : Auliana Rizky

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img