Nukilan.id – Provinsi Aceh telah menetapkan Qanun No 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Aceh, sebagai langkah kunci dalam pembangunan ketahanan pangan daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan ketersediaan pangan secara tepat sasaran dan merata, sehingga masyarakat dapat memperoleh pasokan pangan yang lancar dengan harga terjangkau.
Dalam upaya menjalankan kebijakan tersebut, Dinas Pangan Aceh bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala (USK) dalam Program Maching Fund Kedaireka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kolaborasi riset ini melibatkan juga kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Universitas Serambi Mekkah.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) PT. Pembangunan Aceh (PEMA) menjadi tuan rumah dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pengaturan kelembagaan bisnis dan pengelolaan Cadangan Pangan.
Kegiatan FGD yang dilaksanakan pada Senin, 13 November 2023, di Hotel Kriyad Muraya Aceh, merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya.
Dalam sambutan acara FGD, Kepala Dinas Pangan Aceh, Drs. Surya Rayendra, mengungkapkan bahwa Dinas Pangan Aceh telah bekerja sama dengan PT. BULOG Regional Aceh dalam penyelenggaraan cadangan pangan mengacu pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2022.
Drs. Surya Rayendra berharap agar pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Aceh (CPPA) dapat dilakukan oleh BUMA, sehingga dapat memperkuat ketahanan pangan dan membangun ekosistem bisnis pangan di Aceh.
Pelaksanaan FGD juga dihadiri oleh Asosiasi PERPADI Aceh, pelaku usaha industri kilang padi, dan pelaku usaha pangan di Aceh. PT. PEMA, selaku host, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha pangan di Aceh dalam rangka mengoptimalkan rencana bisnis pengelolaan CPPA.
Sementara itu, Ketua Perpadi Aceh, Darmawan menyampaikan meskipun Aceh merupakan daerah surplus padi, masih melakukan impor beras dari luar daerah.
Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Dinas Pangan Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, serta PT. PEMA dalam pengelolaan cadangan beras di Aceh.
Ketua Tim Peneliti, Dr. T. Saiful Bahri, S.P. MP., menyebutkan bahwa riset kebijakan tata kelola cadangan pangan Aceh sudah memasuki fase finalisasi rancangan pergub.
Model pengelolaan cadangan pangan secara dinamis diusulkan untuk menjaga ketahanan pangan di Aceh dan membangun ekosistem bisnis pangan yang berkelanjutan.
Kebijakan untuk membangun kemandirian pangan di Aceh diharapkan dapat selesai pada November 2023 dan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Melalui Pergub CPPA dan Sistem Informasi Cadangan Pangan, Provinsi Aceh berharap dapat memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Aceh serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis pangan yang lebih baik dan modern.





