Nukilan.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur mengatakan, persoalan tambang saat ini sudah akut. Menurutnya persoalan ini harus dikupas dan dituntaskan agar kerusakan lingkungan tidak terjadi lagi ke depan.
Baca Juga: Dinas ESDM Aceh Terbitkan Larangan Kios Jual Gas LGP 3 Kg
“Ini harus diungkap dan dikupas, sebab dikhawatirkan, kerusakan lingkungan tidak bisa diatasi,” kata Mahdinur dalam diskusi publik dengan tema Bongkar Mafia Tambang di Aceh, Kamis (9/3/2023).
Mahdinur menambahkan, tambang ilegaldi Aceh dalam beberapa tahun ini memang sudah mengkhawatirkan. Banyak pertambangan ilegal yang tumbuh di dalam hutan.
“Kita butuh tambang emas, tetapi bagaimana melaksanakan dengan cara yang baik dan benar,” ujarnya.
Mahdinur berharap berbagai pihak terus bekerjasama dalam menangkal maraknya pertambangan ilegal di Aceh. Seharusnya, perusahaan yang bergeliat pada pertambangan harus memenuhi prosedur izin tambang.
Dalam hal ini upaya penindakan dan penertiban penambangan emas ilegal yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dengan melakukan penindakan atas Tindak Pidana pelaku penambang ilegal.
Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain yaitu melakukan upaya untuk melegalkan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penertiban PETI, dan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh. “Kami akan terus mengawasi,” pungkasnya.[]
Baca Juga: Aksi May Day, Aliansi Buruh di Aceh Minta Pemerintah Revisi Qanun Ketenagakerjaan