ESDM Aceh Pertanyakan Penolakan Warga Beutong terhadap Izin Tambang yang Sudah Terbit

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk dua perusahaan tambang di Beutong Ateuh Banggalang telah diterbitkan melalui proses administrasi berjenjang yang melibatkan pemerintah desa, kabupaten, hingga provinsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengusahaan Minerba ESDM Aceh, Debi Mutia, sebagai tanggapan atas gelombang penolakan yang muncul dari masyarakat Beutong Ateuh Banggalang terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Mengutip Bithe.co, menurut Debi, proses perizinan yang dijalankan perusahaan telah mengikuti tahapan yang berlaku sejak tingkat desa sebelum diteruskan ke pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Proses izin dimulai di desa, lalu ke kabupaten, selanjutnya ke provinsi. Tahapan ini sudah dilakukan pihak perusahaan,” kata Debi Mutia, Senin (25/5/2026).

Debi mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan alasan munculnya penolakan masyarakat setelah izin resmi diterbitkan. Ia menilai proses administrasi yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan seharusnya dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi persoalan sosial sejak awal.

“Kita juga bertanya-tanya kenapa masyarakat menolak tambang, sementara izin itu sudah ada dari keuchik desa yang dilanjutkan ke kabupaten hingga provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme perizinan secara berjenjang tersebut memang dirancang untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan.

Dalam keterangannya, Debi menjelaskan bahwa terdapat dua perusahaan yang telah memperoleh IUP eksplorasi komoditas tembaga di kawasan Beutong Ateuh. Perusahaan pertama adalah PT Alam Cempaka Wangi yang memperoleh izin pada 13 Januari 2026 dengan wilayah kerja seluas 1.820 hektare yang mencakup Desa Blang Puuk dan Kuta Tengoh. Izin tersebut berlaku hingga tahun 2031.

Sementara itu, PT Hasil Bumi Sembada memperoleh izin pada 22 April 2026 dengan luas wilayah 1.039 hektare yang berada di Desa Blang Meurandeh. Izin eksplorasi perusahaan tersebut berlaku hingga tahun 2030.

Debi menegaskan bahwa izin yang diberikan kepada kedua perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi atau penelitian awal untuk mengetahui potensi sumber daya mineral yang ada di kawasan tersebut. Aktivitas yang dilakukan belum memasuki tahap operasi produksi atau kegiatan penambangan.

Meski demikian, penolakan dari masyarakat Beutong Ateuh Banggalang terus bermunculan. Warga sebelumnya menggelar aksi penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Masyarakat menilai keberadaan perusahaan tambang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, memperbesar risiko bencana, serta mengganggu ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News