ESDM Aceh Pastikan Tidak Ada Izin Baru di Lokasi Bekas Tambang PT EMM

Share

Nukilan | Banda Aceh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) baru yang diterbitkan di lokasi bekas tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di wilayah Nagan Raya dan sekitarnya.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, memastikan tidak ada rekomendasi maupun kebijakan terkait penerbitan izin baru di area tersebut. “Untuk sementara ini nggak ada yang baru yang diterbitkan di lokasi bekas IUP PT EMM,” ujar Taufik kepada Nukilan, Minggu (3/8/2025).

Dia mengatakan sampai hari ini tidak ada rekomendasi apa-apa terkait dengan IUP PT EMM. Kalau pun ada, kata Taufik, proses rekomendasinya ditetapkan dari tingkat pemerintah desa, kecamatan, hingga provinsi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran warga terkait dugaan kembali beroperasinya perusahaan tambang emas tersebut di wilayah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Kekhawatiran ini muncul usai beredarnya papan bunga dari PT EMM yang dikirim dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Nagan Raya pada 22 Juli 2025.

Kehadiran papan bunga itu mengejutkan publik dan memicu kembali gelombang penolakan terhadap aktivitas PT EMM di Aceh. Masyarakat menilai tindakan tersebut tidak etis, mengingat izin operasi perusahaan telah dibatalkan secara hukum.

Sebagaimana diketahui, izin eksplorasi tambang emas yang diberikan kepada PT EMM telah dibatalkan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2020. Dalam putusan Nomor 91 K/TUN/LH/2020, majelis hakim mengabulkan gugatan warga Beutong Ateuh Banggalang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap keberadaan perusahaan tambang tersebut.

Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian izin pertambangan di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan pada kawasan ekosistem Leuser (KEL) serta mengancam fungsi lingkungan hidup.

Selain berada dalam kawasan penting secara ekologis, areal konsesi PT EMM juga mencakup sejumlah situs bersejarah, antara lain kuburan massal pasukan Cut Nyak Dhien, makam ulama Teungku Alue Panah, dan lokasi pembuangan jenazah murid-murid Teungku Bantaqiah yang menjadi bagian dari kasus pelanggaran HAM berat.

Dengan adanya klarifikasi dari Dinas ESDM Aceh, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tidak menerbitkan izin baru di lokasi tersebut, sejalan dengan putusan hukum dan aspirasi masyarakat yang selama ini menolak keberadaan tambang emas di kawasan Beutong Ateuh. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News