Empat Pulau Berpindah ke Sumut, PRM Angkat Bicara

Share

NUKILAN.ID | Meulaboh – Perhimpunan Rakyat Merdeka (PRM) menilai peralihan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatera Utara sebagai tindakan serius yang tak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Kepala Biro Kelembagaan PRM, Zulfahmi, menyebut hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempatnya selama ini dikenal sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Menurut Zulfahmi, “Empat pulau itu milik Aceh, bukan untuk dijual-beli di meja kekuasaan!”

Dasar Hukum Sudah Ada Sejak Lama

Secara historis maupun administratif, status kepemilikan pulau-pulau tersebut tidaklah samar. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, batas wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh telah ditetapkan. Di dalamnya, keempat pulau ini secara tegas berada dalam wilayah Aceh Singkil.

Namun, situasi berubah drastis pada 25 Mei 2025, saat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2L38 Tahun 2025. Keputusan tersebut terkait pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang terbit setelah moratorium pembentukan wilayah administrasi baru dicabut pasca Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

PRM: Ini Pengabaian atas Kesepakatan 1988

Lebih lanjut, Zulfahmi menyebut keputusan baru itu telah melanggar kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara pada tahun 1988. Kala itu, kedua provinsi telah menyepakati peta batas wilayah berdasarkan peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978—yang menunjukkan bahwa empat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.

“Ini bukan soal teknis. Ini soal prinsip. Ini bukan sekadar administrasi, ini pengkhianatan terhadap otonomi dan kedaulatan Aceh,” ujar Zulfahmi.

Tuntutan PRM: Batalkan Keputusan Mendagri

PRM dengan tegas mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang Keputusan Mendagri 2025 dan mengembalikan empat pulau itu ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Selain itu, PRM juga meminta Pemerintah Aceh untuk menempuh jalur hukum dan menunjukkan sikap tegas dalam mempertahankan batas wilayahnya.

Zulfahmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut PRM akan terus mengawal isu ini demi menjaga marwah dan kedaulatan Aceh.

“Empat pulau itu milik Aceh, bukan untuk dijual-beli di meja kekuasaan!” tegasnya lagi.

Editor: AKil

spot_img

Read more

Local News