NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat warga etnis Rohingya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia. Mereka diduga berperan dalam membawa 72 pengungsi Rohingya hingga akhirnya terdampar di wilayah Aceh Timur.
Keempat tersangka berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45). Menurut Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mereka memiliki peran masing-masing dalam perjalanan tersebut.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AB dan MU bergantian menjadi nakhoda kapal, sementara MH bertindak sebagai navigator, dan NO bertugas sebagai teknisi mesin,” ujar Adi Wahyu, Selasa (11/2/2025).
Polisi menetapkan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut serta meminta keterangan dari sejumlah pengungsi Rohingya yang ikut dalam perjalanan itu.
Adi Wahyu menambahkan bahwa para pengungsi yang baru tiba di Aceh Timur membenarkan peran keempat tersangka dalam perjalanan laut yang mereka tempuh.
“Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Akil