Nukilan.id – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) mengeksekusi rumah dinas yang selama ini dihuni keluarga Prof TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi USU, Rabu (24/3/2021) siang.
Rumah dinas tersebut berada di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus USU, Padang Bulan, Kota Medan. Selama ini rumah ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan Prof TMH Tobing.
Akibat eksekusi itu, mereka dipaksa keluar rumah berikut barang-barangnya. Hisar Tobing yang kini hanya bisa duduk di kursi roda pun sempat telantar di luar rumah saat eksekusi berlangsung.
“Kami tadi sempat mencegah, namun mereka tetap memaksa masuk dan mengeluarkan barang-barang kami,” kata Ruben Tobing didampingi kuasa hukum mereka Ranto Sibarani.
Pengosongan ini menurut Ranto seharusnya tidak dilakukan. Sebab hingga saat ini, pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.
“Ini masih proses di pengadilan. Kami masih lakukan banding atas putusan di pengadilan tingkat pertama. Jadi belum punya kekuatan hukum tetap. Masa belum ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini,” kata Ranto.
Ruben Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak karena petugas yang datang tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari Rektorat USU.
“Ini kami lakukan berdasarkan surat perintah pengosongan dari Rektor. Terkait persoalan hukum, silahkan koordinasi ke tim hukum kami,” kata Kepala Biro Aset dan Usaha USU Suhardi di TKP.[sumut]