NUKILAN.id | Banda Aceh – Suasana di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Rabu (18/12/2024), terasa tegang. Di hadapan puluhan warga yang menyaksikan, enam orang terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk.
Para terpidana yang dieksekusi terdiri dari empat orang yang terlibat dalam kasus judi online, satu orang dalam kasus khamar atau minuman keras, dan satu lainnya atas kasus pelecehan seksual.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, menjelaskan bahwa eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
“Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka memungkinkan untuk menerima hukuman,” kata Roslina di sela-sela pelaksanaan eksekusi.
Ia juga mengingatkan masyarakat Banda Aceh untuk menjauhi berbagai bentuk perbuatan yang melanggar hukum syariat, seperti judi online, konsumsi minuman keras, dan pelecehan seksual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak kehormatan orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roslina mengajak masyarakat untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan. Hal ini, menurutnya, dapat menciptakan suasana masyarakat yang lebih bermartabat dan selaras dengan nilai-nilai Islam yang dijunjung tinggi di Aceh.
Eksekusi cambuk yang digelar secara terbuka ini menjadi pengingat nyata akan tegaknya hukum syariat Islam di Aceh. Hukuman tersebut, menurut Roslina, bertujuan untuk menjaga norma dan kesucian masyarakat dari berbagai perbuatan yang dianggap maksiat dalam agama Islam.
Acara tersebut ditutup dengan himbauan agar masyarakat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk terus berupaya menjaga keutuhan moral dan nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Editor: Akil