NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi rumah fakir miskin tahun anggaran 2022. Dana tersebut bersumber dari zakat, infak, dan sadaqah yang dihimpun oleh Baitul Mal Aceh Selatan.
Kedua tersangka berinisial F dan AJ. F diketahui merupakan tenaga profesional di Baitul Mal Aceh Selatan, sementara AJ menjabat sebagai kepala sekretariat lembaga tersebut pada 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat. Dana tersebut kemudian ditarik kembali dengan dalih tertentu,” ujar Alfryandi dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Dana rehabilitasi senilai Rp 1,74 miliar itu awalnya dialokasikan untuk memperbaiki rumah fakir miskin di Aceh Selatan. Namun, menurut Alfryandi, pelaksana program dari Baitul Mal justru memanipulasi jumlah bahan bangunan yang dibutuhkan, melakukan mark-up harga, dan menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kuat bahwa dana zakat tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak semestinya. Bahkan, sebagian dana dipinjamkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima.
“Manipulasi ini terungkap berkat audit BPK yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan penggunaan dana di lapangan,” tambah Alfryandi.
Kegiatan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara, serta mencederai amanah masyarakat Aceh Selatan yang mengumpulkan dana demi membantu kaum miskin.
Saat ini, tim penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Proses ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara menyeluruh,” pungkas Alfryandi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dana sosial yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat miskin kerap menjadi sasaran praktik korupsi. Kejari Aceh Selatan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menjaga integritas pengelolaan dana umat.
Editor: Akil