NUKILAN.id | Banda Aceh – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simeulue, Jamal Abdi, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saptika Handini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/10/2024).
Selain hukuman penjara, Jamal Abdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan hukuman subsider dua bulan kurungan jika tidak dibayar.
Firdaus, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek yang sama, mendapat vonis serupa, yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, Novizal, anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dijatuhi hukuman yang lebih berat yaitu 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp590,1 juta. Jika tidak dibayar, Novizal akan menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun penjara.
Rincian Kasus
Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa, termasuk Jamal Abdi, Firdaus, dan Novizal, tidak melakukan pengadaan barang sebagaimana mestinya.
“Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan seolah-olah proyek pengadaan sudah selesai 100 persen, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak dilakukan,” jelas Majelis Hakim Saptika Handini.
Berdasarkan bukti yang ada, para terdakwa kemudian mencairkan anggaran penuh sebesar Rp790,9 juta untuk pengadaan barang yang meliputi bola voli, net voli, dan kaos pada tahun 2021.
Tindakan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue turut hadir dalam persidangan tersebut.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Jamal Abdi dan Firdaus dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan, sementara Novizal dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan, dan membayar kerugian negara senilai Rp560 juta dengan ancaman tambahan 1 tahun 9 bulan kurungan jika tak mampu membayar.
Setelah pembacaan vonis, Novizal menerima keputusan majelis hakim. Sementara itu, Jamal Abdi, Firdaus, dan pihak JPU memilih untuk “pikir-pikir” sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Modus Operandi: Penghindaran Pelelangan
Dalam proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp790,9 juta ini, para terdakwa diduga memecah pekerjaan menjadi beberapa paket kecil dengan tujuan menghindari proses lelang. Selain itu, para terdakwa menggunakan perusahaan pinjaman untuk menyiasati pelaksanaan proyek, yang kemudian berujung pada tindakan korupsi.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di Kabupaten Simeulue.
Editor: Akil