NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Teuku Mufizar, dengan hukuman 10 tahun enam bulan atau 10,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Cristian Sinulingga, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat.
Dalam perkara ini, Teuku Mufizar didakwa atas kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya periode 2017–2020 serta saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian pada 2023–2024.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Teuku Mufizar membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam perkara yang sama, namun dengan berkas terpisah, jaksa juga menuntut terdakwa lain, yakni Sudirman, dengan hukuman lebih berat, yaitu 16 tahun enam bulan penjara.
Sudirman diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya. Ia juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya periode 2024–2029.
Terhadap Sudirman, jaksa menuntut denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.
Selain itu, Sudirman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,4 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka ia akan menjalani pidana tambahan selama delapan tahun tiga bulan penjara.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Jaksa menjelaskan, kasus korupsi program PSR tersebut bermula ketika Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada periode 2019 hingga 2023 mengajukan proposal permohonan dana bantuan untuk program peremajaan tanaman kelapa sawit.
Dalam proposal tersebut disebutkan bahwa program ditujukan untuk peremajaan tanaman kelapa sawit yang telah berusia lebih dari 25 tahun atau memiliki produktivitas di bawah 10 ton per hektare per tahun.
Berdasarkan pengajuan itu, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya kemudian mengeluarkan rekomendasi terkait lahan yang diajukan. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada BPDPKS yang selanjutnya menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar lebih dari Rp38,4 miliar.
Namun dalam praktiknya, lahan yang direkomendasikan ternyata merupakan eks lahan perkebunan rakyat yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Selain itu, sebagian lahan juga berada di kawasan hutan dan berupa semak belukar.
“Lahan tersebut juga tidak ada tanaman kelapa sawit sebagaimana yang dipersyaratkan untuk peremajaan sawit rakyat. Serta lahan masuk dalam kawasan hak pengelolaan transmigrasi milik Kementerian Transmigrasi RI,” kata JPU.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M Jamil dengan hakim anggota Anda Ardiansyah dan Zul Azmi.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.










