NUKILAN.ID | JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa, Sumatera Utara–Aceh, tahun 2017–2023.
“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan, Senin (21/7/2025).
Hakim menilai, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 562,5 miliar. Selain pidana pokok, Prasetyo juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar. Jika tidak sanggup membayar, harta benda Prasetyo akan disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Prasetyo bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. Aksi tersebut juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Namun, majelis hakim juga memperhatikan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, kondisi usia lanjut, serta tanggungan keluarga yang dimiliki.
Sebelumnya, pada persidangan Senin (30/6), Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa.
Jika Prasetyo tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa meminta agar ia menjalani pidana pengganti selama 4 tahun dan 6 bulan.
“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tutur jaksa.
Editor: Akil