Nukilan.id – Belakangan ini publik menilai kedudukan Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh, Edward M. Nur dianggap menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Palang merah Indonesia (PMI) karena masa menjabatnya sudah berakhir pada 23 September 2022 lalu.
Menanggapi hal itu, Edward M. Nur menyebutkan dirinya masih berhak menjabat Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh karena hal itu sesuai dengan Surat Keputusan nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022.
“Secara SK itu, masa Plt menjabat selama 3 bulan atau sampai terlaksana musyawarah luar biasa (Muslub), jadi sebelum terlaksananya Muslub berarti belum berakhir,” jelasnya kepada media, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: PMI Aceh Bekukan SK Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Banda Aceh
Lebih lanjut, Edward menjelaskan isi surat yang ditandatangani Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf pada 23 Juni lalu disebutkan bahwa Keputusan SK itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 23 September 2022 dan atau sampai terlaksananya Musyawarah Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh.
“Jadi secara SK itu 3 bulan dan atau sampai terlaksananya musyawarah luar biasa, karena Klausul SKnya seperti itu, jadi selesai musyawarah berarti ya selesai,” ujarnya.
Selain itu, Ia menyampaikan Muslub PMI Kota Banda Aceh akan dilaksanakan pada akhir bulan Oktober 2022 ini. Untuk itu, Edward berpesan kepada publik agar bisa menunggu dan bersabar hingga terlaksana Muslub tersebut.
“Musyawarah nggak lama lagi, dalam bulan ini kita laksanakan musyawarah. Klausul SK kita berakhir setelah terlaksananya Muslub. Ya sabar sajalah, pokoknya akhir bulan ini kita laksanakan musyawarah,” pungkasnya. []