Edarkan Kosmetika Berbahaya, Pemuda Sigli Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Share

Nukilan | Sigli – Seorang pelaku penjualan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. Pemilik toko kosmetik di kawasan Sigli, Kabupaten Pidie, itu diketahui menjual berbagai produk kecantikan tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Tersangka, Muhammad Uzir (26), warga Sigli, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025).

Berdasarkan salinan putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus/2025/PN Sigli yang dikutip Nukilan, majelis hakim menyatakan Muhammad Uzir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ia dinyatakan bersalah karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman. Terdakwa pun dinyatakan tetap ditahan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup ratusan produk kosmetika ilegal berbagai merek. Beberapa di antaranya terbukti mengandung bahan berbahaya. Produk-produk tersebut antara lain Temulawak Day & Night Cream, Tabita Glow, Collagen Cream, RDL Hydroquinone, Glowing Beauty Skincare, dan Natural 99.

Selain itu, sejumlah perangkat elektronik berupa dua unit telepon seluler turut disita karena digunakan dalam aktivitas penjualan produk ilegal. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penjualan kosmetika tanpa izin edar yang masih marak, terutama produk-produk yang tidak melalui uji keamanan dan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan, serta memastikan legalitas dan izin edar dari setiap produk yang dikonsumsi. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News