Nukilan.id – Sekretaris Umum Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) yang juga Pimpinan Dayah Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah, Tgk. H. Tu Bulqaini menyampaikan, dirinya sangat mendukung revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2022.
“Kami sangat mendukungnya, dan itu sah-sah saja asalkan direvisi ke arah yang lebih baik dan memenuhi standar syar’i. Namun, kalau revisi ini adalah langkah awal untuk menghilangkan Qanun, maka ini sebuah malapetaka,” kata Tu Bulqaini.
Selain itu, Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) ini juga menyampaikan, hukum cambuk yang selama ini berlaku di Aceh tidak memberikan efek jera terhadap orang yang dicambuk.
“Jadi pada dasarnya hukum cambuk di Aceh sekarang ini hanya sebatas dicolek saja, karena jelas tidak ada efek jeranya. Contoh sebuah kasus seorang perempuan PSK sudah 6 kali dicambuk tapi ketika ditanya oleh wartawan dia menjawab tidak sakit, dan dia memang sudah tidak ada malunya lagi,” ungkap Tu Bulqaini.
Oleh karena itu, Pimpinan Dayah Markaz Al-Ishlah Al-Aziziyah Banda Aceh ini berharap, hukum cambuk yang diterapkan di Aceh harus benar-benar sesuai dengan standar syar’i dan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Dan mudah-mudahan dengan adanya revisi Qanun Jinayat ini juga mampu memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan penerapan hukum jinayat menjadi lebih baik seperti yang kita harapkan,” pungkas Tu Bulqaini.
Reporter: Hadiansyah