Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai atau E-Parking demi mencegah terjadinya pungli di seputaran Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
“Benar, kita (Kejari Medan-Red) telah menerapkan E-Parking mulai hari Senin, 22 November 2021 lalu,” ujar Bondan dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Sabtu (27/11/2021).
Bondan menyampaikan bahwa penerapan E-Parking di Kejari Medan tersebut untuk mendukung terobosan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Terima kasih kepada Pemko Medan Terima Kasih kepada Pemko Medan, yang telah membuat E-Parking di depan Kejari Medan, dan mulai kemarin sudah diterapkan E-Parking, saat ini di parkiran luar Kantor Kejari Medan sudah menjadi rapi dan keamanan kendaraan maupun aksesorisnya lebih aman serta pendapat parkir lebih jelas,” kata Bondan.
Menurutnya, E-Parking ini yang sangat berguna dengan Kejari Medan yakni calo yang ada di sekitar Kejari Medan sudah berkurang, karena selama ini, calo yang ada di sekitaran Kejari Medan sangat mengganggu masyarakat yang ingin mencari keadilan.
“Selain itu, penerapan E-Parking ini merupakan wujud nyata dukungan Kejari Medan dalam menerapkan cashless society di lingkungan pemerintah khususnya Kota Medan,” ujar Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata.
Bondan mengatakan, Kejari Medan saat itu terus berbenah untuk mendukung program Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Kejari Medan mendukung sepenuhnya program Walikota Medan untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir,” pungkasnya. []