NUKILAN.id | Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) mendesak PT. Dua Perkasa Lestari (PT. DPL) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas perkebunan di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya. Desakan ini dilontarkan menyusul proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, terkait sengketa lahan seluas 2.600 hektare.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pembuktian dan pemanggilan saksi. Gugatan diajukan oleh 28 kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Sawira. Mereka didampingi oleh Kuasa Hukum Muhammad Reza Maulana, S.H., dan Munardi, S.H.I., dari Kantor MRM Law Firm.
Lahan Sudah Dikuasai Petani Puluhan Tahun
ForBINA menilai bahwa lahan yang diklaim oleh PT. DPL sejatinya telah dikelola oleh para petani sejak lama. Meski demikian, Gubernur Aceh tetap menerbitkan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) kepada PT. DPL, tanpa melalui konsultasi publik maupun pemberian ganti rugi kepada masyarakat setempat.
Menurut Direktur ForBINA, Muhammad Nur, S.H., penerbitan izin tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa perlawanan hukum yang dilakukan para petani bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan.
“Ini bukan soal menolak investasi, tapi soal bagaimana investasi dijalankan secara adil, menghormati kearifan lokal, serta tidak merampas hak masyarakat,” ujar Muhammad Nur.
Sejalan dengan Semangat Tata Kelola Sawit Aceh
Lebih lanjut, Muhammad Nur menjelaskan bahwa perjuangan hukum ini mencerminkan semangat perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Aceh. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan visi kebijakan Mualem–Dek Fadh, yang mengedepankan transparansi dan keadilan dalam sektor agraria.
Oleh sebab itu, ForBINA menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut mengawal proses hukum ini dan menunjukkan solidaritas kepada para petani. Dukungan publik dinilai penting agar hak atas tanah yang telah lama mereka kelola tidak dirampas atas nama investasi.
Peringatan untuk PT. DPL
ForBINA juga mengingatkan PT. DPL agar menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang masih disengketakan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial yang bisa meluas dan merugikan semua pihak.
“Sudah saatnya dunia usaha menghormati hukum dan keberadaan masyarakat lokal sebagai pemilik sah atas tanah yang telah mereka kelola sejak lama,” tutup Muhammad Nur.
Editor: Akil