Dugaan Suap Penerimaan PPPK di Aceh, Tiga ASN Ditahan

Share

NUKILAN.id | Blangkejeren – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Aceh, menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2022. Ketiga tersangka, yakni M, B, dan K, langsung ditahan pada Rabu (13/11/2024) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blangkejeren.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari menemukan cukup bukti untuk mendukung dugaan praktik suap dalam seleksi PPPK tersebut.

“Minimal dua alat bukti sudah terpenuhi, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri SH pada Kamis (14/11/2024).

Modus dan Aliran Uang

Handri menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat mengenai praktik suap dalam penerimaan PPPK guru. Peserta seleksi diduga diminta membayar Rp 10 juta untuk diluluskan.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. M, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen Kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), diduga menjadi penggerak utama. B, Ketua Panitia Penerimaan PPPK sekaligus operator aplikasi SIM PKB, serta K, staf Dinas Pendidikan, juga diduga ikut terlibat dalam praktik kotor ini.

“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan PPPK yang seharusnya transparan dan adil,” kata Handri.

Jerat Hukum

Ketiga ASN tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai langkah awal, penyidik menahan ketiga tersangka selama 20 hari hingga 2 Desember 2024.

“Saat ini, kami sedang merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Handri.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat, khususnya para peserta seleksi PPPK yang merasa dirugikan oleh sistem penerimaan yang diduga tidak adil.

“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Kejari Gayo Lues juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di masa mendatang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Handri.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News