Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kepada mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo dalam tindak kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, tim penyidik rencananya juga akan memanggil Kepala Divisi Keuangan Pandhit Seno Aji dan Kepala Seksi Pemasaran Divisi Operasi I Deden Prayoga untuk dimintai keterangan, Senin (27/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa pemeriksaan akan dilakukan di kantor pusat KPK yang berlokasi di Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Catur Prabowo, Pandhit Seno Aji, dan Deden Prayoga,” kata
Sementara itu, ia mengatakan, samapai sekarang belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari para saksi. Namun, KPK sempat mendalami jumlah uang yang pernah dikeluarkan PT Amarta Karya untuk pengadaan proyek fiktif tersebut. Dia menyatakan segera membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada 2018-2020.
Fikri menegaskan, bahwa KPK mengantongi sebuah nama tersangka dalam kasus tersebut, karena diduga banyak melakukan proyek fiktif dalam pengadaan proyek di PT Amarta Karya.
“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Oleh karena itu, ia menerangkan, bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum bisa disampaikan serta melakukan penahanan. Dirinya memastikan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini. Hal ini dimulai dengan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi-saksi secara terbuka.
“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” tuturnya.[Antaranews.com]