Nukilan.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri diduga menarik ulur penanganan beberapa perkara korupsi yang ditangani lembaganya. Salah satunya dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menyeret politikus PDIP Juliari Batubara.
Dugaan main-main kasus ini terendus ketika pada pertengahan Desember 2020, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengumpulkan tiga direktur dan kepala satuan tugas penyidikan kasus korupsi bansos Covid-19, Andre Dedy Nainggolan di lantai 15 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Saat itu, Andre dan timnya baru saja menangkap Juliari yang duduk sebagai Menteri Sosial.
Kepada Andre, Karyoto bertanya tentang dugaan keterlibatan politikus lain di kasus korupsi pengadaan sembako itu. Politikus yang dimaksud ditengarai mengarah pada dua nama kolega satu partai Juliari, Herman Hery dan Ihsan Yunus.
Setelah mendapatkan penjelasan, Karyoto diduga menantang untuk memeriksa dan menggeledah Herman Hery. Dimintai konfirmasi mengenai pertemuan ini, Andre membenarkan.
“Rapat itu memang ada, tapi saya tidak bisa menyampaikan detailnya,” kata Andre kepada tim Indonesialeaks, Selasa, 15 Juni 2021.
Dari perintah di ruangan itu, tim penyidik lantas mengajukan surat pemanggilan dan penggeledahan untuk Herman dan Ihsan. Pemanggilan disebut telah mendapatkan persetujuan pada akhir Desember 2020. Namun, ketika surat sudah keluar, sikap Karyoto justru berubah. Nama Herman Hery dan Ihsan Yunus diminta dicoret.
Dua pegawai KPK yang mengetahui detail penanganan kasus ini ragu jika sikap Karyoto yang tiba-tiba berubah tanpa intervensi orang lain. Sebab, selama penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi bansos Covid-19, Ia diduga kerap bolak-balik ke ruangan Ketua KPK Firli Bahuri. Tindakan yang tidak biasanya dilakukan oleh Karyoto.
Sumber yang sama menduga penanganan kasus bansos yang mengarah kepada dua politikus PDIP itu sengaja ditarik-ulur. Sebab, beberapa waktu kemudian mereka diminta kembali untuk mengusut dugaan keterlibatan kedua politikus itu. Namun, mereka diminta untuk memulainya dari tahap penyelidikan. Alasannya, untuk menelisik dugaan kerugian negara yang lebih besar. Maka itu, Herman Hery akhirnya diperiksa oleh KPK pada 30 Maret 2021.
Kedua sumber tadi, menyebut Firli sendiri yang diduga meneken surat pemanggilan untuk Ketua Komisi Hukum DPR tersebut. Keduanya sepakat pemanggilan di tingkat penyelidikan itu bukan kabar baik untuk penanganan kasus bansos Covid-19. Mereka justru khawatir pemanggilan itu dijadikan sebagai alat tawar-menawar untuk hal yang tidak berkaitan dengan penanganan kasus.
“Di penyelidikan itu masih bisa dikontrol dan belum mempunyai upaya hukum,” kata sumber tadi.
Tim Indonesialeaks telah mengirimkan surat ke rumah Karyoto di Jakarta. Surat itu diterima oleh penjaga rumah, karena Karyoto sedang berada di Yogyakarta. Ditemui di rumah pribadinya di Yogyakarta, Karyoto enggan diwawancara dan menolak menerima surat wawancara.
“Kamu tinggalkan tempat, saya tidak bisa menjawab harus seizin pimpinan,” kata dia.
Sementara, Herman Hery membantah terlibat dalam korupsi bansos. Dia mengatakan kerja sama antara perusahaannya PT Dwimukti Graha Elektrindo dan PT Anomali Lumbung Artha, salah satu penyedia bansos, murni urusan bisnis.
“Kalau dirasa memang ada yang dilanggar, kan sudah diperiksa KPK, Dwimukti sudah digeledah juga,” katanya.
Ihsan Yunus memilih irit bicara seusai diperiksa KPK pada 25 Februari 2021.
“Saya telah menjelaskan semuanya ke penyidik,” kata dia.
Meski pernah diminta dicoret, Ihsan akhirnya tetap dipanggil KPK karena bukti yang lebih kuat.
Modus gas-rem diduga juga muncul dalam penanganan kasus suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seorang pejabat tinggi KKP baru dipanggil untuk diperiksa menjelang tenggat waktu penyidikan kasus itu. Pejabat itu tak hadir dalam panggilan pertama dan KPK tidak melakukan panggilan ulang. Walhasil, nama pejabat hanya disebut pernah dipanggil, tanpa pernah diperiksa.
Firli Bahuri tak merespons permintaan wawancara Tim Indonesialeaks. Tim telah mengirimkan permohonan wawancara serta daftar pertanyaan ke nomor teleponnya dan melalui juru bicara KPK, Ali Fikri.
Tim juga mendatangi kediamannya di kawasan Bekasi Selatan pada Sabtu, 19 Juni 2021. Penjaga rumah menyatakan Firli tak bisa diwawancara. Tiga penjaga menolak meneruskan surat permintaan wawancara kepada Firli. “Silakan ke kantor saja,” kata salah satunya. [tempo.co]