Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp 2,5 Miliar, Tiga Pejabat BUMD Sabang Ditahan

Share

NUKILAN.id | Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembiayaan Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) senilai Rp2,5 miliar pada tahun 2022.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah berinisial TRA selaku Kepala Instansi Terkait Periode 2021 sekaligus Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang, yang kemudian pada 2022 ditunjuk menjadi Komisaris Utama Perseroan BUMD. Kemudian AB selaku Direktur Utama Perseroan BUMD Kota Sabang Periode 2022 dan SM selaku Direktur Kedua Perseroan BUMD Kota Sabang Periode 2022.

“Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap ketiga tersangka,” ujar Kepala Seksi Inteljien Filman Ramadhan, S.H, M.H, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, pada  Minggu (23/11/2024).

Filman menegaskan akan terus bekerja secara transparan dan profesional dalam pengusutan kasus ini. Mereka berkomitmen memberikan hukuman yang setimpal bagi pihak yang terbukti bersalah dan mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sabang.

“Ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Kejari Sabang untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Filman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News