Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga, Kejari Aceh Timur Tahan Dua Tersangka

Share

NUKILAN.id | Idi Rayeuk — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 senilai Rp709,3 juta.

“Kedua tersangka yakni berinisial SB selalu pelaksana kegiatan dan ES selaku konsultan pengawas. Kedua memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, di Banda Aceh, Kamis (24/4/2025).

Proyek pembangunan dermaga tersebut dikerjakan oleh CV Bungi Jaya Nusantara. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan. Hasil audit fisik dan mutu oleh tim ahli forensik menunjukkan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Selain ketidaksesuaian volume dan mutu beton, pekerjaan tersebut juga tidak memenuhi standar SNI 2847-2019 tentang struktur beton. Beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinilai tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan kekuatan daya tahan dermaga.

“Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian yang ditimbulkannya mencapai Rp156,6 juta,” ujar Akbar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa penyidik menahan keduanya dan menitipkan di Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, selama 20 hari ke depan. Kejari Aceh Timur menegaskan komitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Akbar.

Sebelumnya, Kejari Aceh Timur juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gudang arsip milik pemerintah daerah setempat.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News