Dugaan Korupsi Pasar Bale Atu, Mantan Kadis Perindagkop dan UMKM Aceh Tengah Segera Disidang

Share

NUKILAN.id | Takengon Satu lagi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, akan segera dimulai di pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah memastikan berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial SY, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Aceh Tengah, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasubsi II Intelijen Kejari Aceh Tengah, Afdal, menyebutkan bahwa berkas perkara SY, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, telah rampung sejak Desember 2024.

“Kalau sudah P-21 semua, langsung kita limpah untuk sidang,” ujar Afdal saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerja Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tengah, dikutip dari RRI Jumat (17/1/2025).

Menurut Afdal, rencana pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh juga mencakup empat berkas perkara lainnya yang masih berkaitan dengan proyek Pasar Bale Atu. Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DK selaku konsultan pengawas, serta HP dan AL yang berperan sebagai pihak rekanan.

Proyek pembangunan pasar bertingkat tersebut menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah tahun 2018. Total nilai kontraknya mencapai Rp1,69 miliar. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp526,32 juta.

Sebelumnya, pada Rabu (15/1/2025), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Tengah telah kembali melimpahkan empat berkas perkara yang melibatkan para tersangka tambahan ke pihak kejaksaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus korupsi Pasar Bale Atu menarik perhatian publik lantaran proyek tersebut sempat menjadi salah satu program strategis daerah untuk meningkatkan fasilitas perdagangan di Takengon. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek justru mencederai amanah penggunaan dana publik.

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, masyarakat kini menanti proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kejaksaan diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terlibat, demi menegakkan keadilan dan memperkuat integritas pengelolaan anggaran publik di masa mendatang.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News