NUKILAN.id | Banda Aceh – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua warga Aceh Timur yang diduga terlibat dalam penyelundupan imigran etnis Rohingya. Kedua tersangka, berinisial AY (64) dan IS (38), dituduh mendapat bayaran hingga Rp128 juta untuk membantu mendaratkan para imigran di perairan Aceh. Mereka ditahan setelah serangkaian investigasi polisi yang mengungkap peran mereka dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa AY merupakan pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput imigran Rohingya di laut Aceh, sementara IS berperan menjemput imigran dari perairan Padang Tiji, Pidie, hingga ke Aceh Timur.
Tak hanya warga lokal, polisi juga menangkap seorang warga negara Myanmar, MH (41), yang bertindak sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Aceh. Diketahui, MH menerima upah sekitar 200 ribu taka (Rp26 juta) dari seorang agen bernama Molofi Abdul Rohim, sedangkan IS dan AY menerima bayaran masing-masing Rp128 juta dan Rp52 juta untuk peran mereka.
“Agen tersebut memberikan upah sebesar Rp128 juta kepada IS serta memperbaiki kapal milik AY sebagai bagian dari kesepakatan mereka,” ujar Iptu Wahyu.
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil, telepon satelit, kapal pengangkut Rohingya bernama KM Jeddah 01, uang tunai Rp128 juta, serta sejumlah dokumen penting. IS dan MH ditangkap saat melintas di jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Desa Keumuning, Aceh Timur. Informasi dari IS kemudian membawa polisi ke AY, yang akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, di Sumatera Utara, Polda Sumut berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menargetkan pekerja migran ilegal ke Malaysia. Pada Minggu (3/11), tim Satgas TPPO Polda Sumut mengamankan tujuh calon pekerja migran ilegal di Asahan yang rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa mereka juga menangkap dua agen, AM dan AY, yang diduga telah tiga kali mengirim pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Para agen tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan ancaman denda sebesar Rp15 miliar berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus-kasus ini mengungkap jaringan penyelundupan migran dan pekerja ilegal yang terorganisir dengan skala lintas negara, sekaligus menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam memerangi perdagangan manusia di kawasan perbatasan.
Editor: Akil