NUKILAN.id | Banda Aceh – Dua pria mengaku melihat hilal 1 Ramadan saat pemantauan di Pusat Observatorium Teungku Chik Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar. Namun, keduanya tidak disumpah dalam sidang Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho. Hal ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Tim Falakiyah Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, menjelaskan bahwa kedua perukyat tersebut adalah Muhammad Inwan Nudin (48), pengurus Lembaga Falakiyah Nahdatul Ulama, dan Muchammad Qolbir Rohman (33), seorang guru di Jawa Timur. Mereka merupakan praktisi hisab rukyat dari Gresik dan Sidoarjo yang diutus langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan pemantauan hilal di Aceh.
“Kedua perukyat ini merupakan tenaga profesional yang diutus oleh Kemenag RI. Mereka juga sudah mengantongi surat tugas dari Kemenag untuk melakukan pemantauan hilal di Aceh,” kata Alfirdaus dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).
Alfirdaus menyesalkan beredarnya isu bahwa kedua pria tersebut adalah penyusup. Menurutnya, pemantauan hilal pada Jumat (28/2) melibatkan Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, utusan Kemenag RI, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), perguruan tinggi, serta sejumlah ormas Islam.
“Yang melihat hilal kemarin adalah tenaga profesional yang fokus pada pemantauan hilal di daerahnya, mereka adalah pakar falakiyah Lembaga Falakiyah Nahdhatul Ulama,” ujarnya.
“Saat pemantauan, kedua perukyat tersebut mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB sehingga ini menjadi rujukan sidang isbat di Jakarta,” lanjutnya.
Sebelumnya, sidang Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho digelar di gedung Observatorium Teungku Chik Kuta Karang pada Jumat (28/2) malam. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Redha Valevi.
Muhammad Inwan Nudin dan Muchammad Qolbir Rohman, yang mengaku melihat hilal, sempat mengisi formulir dan duduk di kursi saksi. Namun, setelah identitas mereka diperiksa, hakim meminta mereka pindah ke kursi pengunjung karena bukan berasal dari Aceh Besar.
Sebagai gantinya, dua pimpinan pesantren dari Aceh Besar, Tgk Bustami dan Teungku Muhammad Faisal, maju sebagai saksi. Keduanya disumpah sebelum memberikan kesaksian dan menyatakan bahwa mereka tidak melihat hilal.
Akibatnya, permohonan Kakanwil Kemenag Aceh Azhari terkait kesaksian hilal 1 Ramadan tidak dapat dilanjutkan. Hakim tunggal Arsudian Putra pun memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian putusan hakim Arsudian Putra.
Kisruh mengenai perbedaan kesaksian ini menimbulkan polemik di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan standar penentuan saksi dalam pemantauan hilal di Aceh, sementara yang lain menyoroti aspek teknis dari proses rukyat yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Ke depan, transparansi dan standar baku dalam penentuan hilal diharapkan semakin diperjelas agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat. (XRQ)
Reporter: Akil