Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Share

NUKILAN.ID | Lhokseumawe — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat pagi, 6 Maret 2026, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, serta AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. Penangkapan dilakukan di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, serta di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Landing, Lhoksukon.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS di kawasan tersebut, karena sebelumnya dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan,” jelas AKP Erwinsyah, Senin, 9 Maret 2026.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang bukti tersebut diketahui memiliki berat 17,06 gram.

“AS mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AM,” sebutnya

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan AM di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.

“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News