NUKILAN.ID | SINGKIL — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menangkap dua pemuda berinisial NI (29) dan NO (24) dari Desa Pulau Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, atas dugaan pengeroyokan terhadap EI (35), seorang nelayan dari desa yang sama. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B/09/XI/2025/SPKT.SEK PULAU BANYAK/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tertanggal 16 Oktober 2025.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025).
Menurut Kapolres, insiden itu bermula dari insiden tabrakan badan antara korban dan NI ketika keduanya berada di sebuah pesta pernikahan pada 15 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB.
“Saat korban lagi asik mendengarkan musik korban bertabrakan badan dengan tersangka (Inisial NI). Kemudian korban dan pelaku cek cok beradu mulut, dan selanjutnya korban diajak berbicara. Baru korban diajak main, istilahnya main adalah berkelahi, tapi si korban menolak. Kemudian korban pulang ke rumahnya,” ujar AKBP Joko Triyono.
Korban kemudian kembali keluar rumah untuk membeli rokok. Situasi itu diduga diketahui NI dan NO. Tak lama berselang, kedua pelaku mendatangi rumah EI dan melakukan penganiayaan.
“Setelah si korban pulang ke rumahnya dua orang pelaku ini mendatangi rumahnya korban dan kemudian melakukan penganiyaan secara bersama-sama kepada korban yang mengakibatkan luka,” kata Kapolres.
Usai kejadian, NI dan NO berhasil diamankan polisi bersama barang bukti berupa sehelai kaus dan celana jeans panjang. Kepada keduanya, penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Kasus ini kini ditangani Polres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.






