Dua Pelaku Maisir di Aceh Besar Dicambuk

Share

NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus jarimah maisir atau judi. Eksekusi dilaksanakan di halaman Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho, pada Selasa (18/2/2025) siang.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Jantho. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, kedua terpidana, T dan F, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah masir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

“Mereka dijatuhi hukuman 10 kali cambuk yang kemudian dikurangi menjadi 5 kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan,” kata Filman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Filman menambahkan, sebelum dilakukan eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk, kepada para terdakwa dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho dan pelaksanaan ‘uqubat takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.

“Dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News